WAHANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebutkan bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare Dukung Embarkasi Haji Bandara Dhoho Tahun 2027
Anang pun memastikan bahwa FA masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Pada media sosial, terdapat sebuah unggahan yang menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Momen kepergian itu saat FA belum dicegah oleh imigrasi.
Baca Juga:
Polisi Periksa Sejumlah Influencer dalam Kasus Hanania Travel, Ini Daftar Nama-Namanya
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap FA.
Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya yang ditetapkan bersama dengan FA.
Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]