Menurut
Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil
presiden.
"Kemudian
nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa
dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini, lewat akun YouTube "Amien Rais Official", Sabtu (13/3/2021) malam.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
Sementara
itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan mengubah sikapnya,
yakni tetap berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut masa jabatan
presiden hanya selama dua periode.
Dia
memastikan bahwa tidak memiliki niat sedikitpun untuk menjadi presiden tiga
periode.
Presiden
juga meminta berbagai pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak perlu.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"Saya
tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat,
menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang
harus kita jaga bersama-sama," terangnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.