WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu adanya surat presiden (surpres) soal penggantian dirinya dari jabatan Kapolri.
Sigit di Jakarta, Rabu, (5/8/2026) mengatakan bahwa keputusan penggantian pemimpin Korps Bhayangkara merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto. Ia pun menyerahkan keputusan penggantian kepada Presiden.
Baca Juga:
Gantikan Budi Gunawan, Jokowi Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN
“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ucapnya, melansir ANTARA.
Ia juga memastikan bahwa isu supres ini tidak mengganggu kinerja Polri.
“Sangat tidak (mengganggu kinerja, red.),” ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Kirim Surpres ke DPR Terkait Usulan Calon Panglima TNI Baru
Pada Selasa (4/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah membantah isu adanya supres soal penggantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.