Kejahatan atau tindak pidana di sektor lingkungan dan SDA atau Green Financial Crime merupakan “extraordinary crime” dengan jaringan yg bertingkat-tingkat sehingga perlu ditangani dengan sistem hukum yang extraordinary juga, yakni sistem anti korupsi dan anti pencucian uang.
Dengan kedua sistem ini, jaringan kejahatan, pelaku serta aset kejahatan bisa diungkapkan dan dirampas untuk negara.
Baca Juga:
KPK Masih Lacak Pencucian Uang Lukas Enembe
Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) bersama Forest Watch Indonesia (FWI) kini meluncurkan Buku Panduan Penyampaian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Panduan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan penyidik sipil tentang strategi melawan GFC melalui sistem anti pencucian uang.
“Melawan GFC membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan pelaku kejahatan. Kami berharap panduan ini dapat menjadi alat bantu bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum yang efektif,” ujar Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF dalam seminar dan lokakarya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Bentuk Satgas
IWGFF mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, CSO, dan pelaku usaha, untuk bergandengan tangan dalam menciptakan sistem yang transparan dan berkelanjutan.
Keberhasilan memberantas GFC tidak hanya melindungi SDA tetapi juga memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.