WahanaNews.co | Guna mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas).
Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan Satgas tersebut siap mendalami seluruh laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Baca Juga:
KPK akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, melansir CNN Indonesia, Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.
Kemudian Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) .
Baca Juga:
Bendum NasDem Ahmad Sahroni di Panggil KPK Terkait Kasus SYL
Mahfud mengatakan pihaknya akan membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
"Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172," ujarnya.
Ia memastikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.