WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tidak perlu menutup aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) karena aplikasi tersebut merupakan alat bantu yang berguna bagi masyarakat dalam memantau jalannya proses pemilihan umum.
Komentar ini sebagai respons terhadap pertanyaan dari awak media yang melaporkan adanya usulan dari masyarakat untuk menutup Sirekap.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa, melansir Antara, Minggu (18/2/2024).
Saat ini, sedang banyak informasi yang beredar di media sosial X terkait dugaan peningkatan harga (mark-up) pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Terdapat perbedaan data antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan data yang terdapat di Sirekap.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Pihak yang memberikan informasi tersebut menyatakan bahwa masalah-masalah terkait dapat teridentifikasi melalui Sirekap, dan jika aplikasi ini ditutup, masyarakat akan kehilangan sarana untuk memantau jalannya Pemilu 2024.
“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.
Agar sistem tersebut bisa berjalan baik, ia menyarankan agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem serta bisa diakses oleh masyarakat.