WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memiliki peran penting sebagai salah satu saksi utama dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kombes Irwan Anwar jadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Pimpinan KPK yang disebut SYL, yang menyeret nama F," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Karenanya, pernyataan yang akan diberikan oleh Irwan akan memiliki dampak besar pada pengungkapan kasus ini. Bahkan, IPW tidak mengecualikan kemungkinan bahwa keterangan dari Irwan bisa membawa pimpinan KPK masuk dalam proses hukum.
Mengingat hal ini, IPW menyimpulkan bahwa Irwan perlu dilindungi sebagai saksi dalam kasus ini. Polda Metro Jaya harus mempertimbangkan untuk menganggap Irwan sebagai saksi yang bekerja sama atau pengungkap informasi penting.
"Kombes Irwan Anwar harus diberikan perlindungan karena perannya yang sangat signifikan dan penting dalam membuka kasus ini secara transparan," demikian kesimpulan yang diungkapkan oleh Sugeng.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Lalu, seperti apa profil dan jejak karier Kombes Irwan Anwar?
Melansir Detik, Kombes Irwan Anwar merupakan pria kelahiran Makassar, 17 Februari 1972. Irwan Anwar adalah lulusan Akpol tahun 1994, dia merupakan teman seangkatan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.
Setelah lulus dari Akpol, dia melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), kemudian di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI) pada tahun 2019.
Irwan memulai kariernya di Korps Bhayangkara sebagai Pamapta Polres Temanggung, kemudian menjadi Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung. Irwan juga tercatat 3 kali menjabat sebagai Kasat Reskrim, di Polres Temanggung, Polres Magelang, lalu Polres Salatiga,
Saat ditugaskan ke Medan, Irwan pernah diberi tanggung jawab untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Teladan dan Kepala Satuan Narkoba Poltabes Medan.
Selama karirnya di kepolisian, Kombes Irwan sering dipindahkan ke berbagai posisi. Pada tahun 2017, Irwan mengisi tiga posisi yang berbeda secara bergantian, yaitu di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan sebagai Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar.
Kemudian pada tahun 2018, Irwan naik pangkat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Tindak Pidana Siber (Pidsiber) Bareskrim Polri. Lalu, pada tahun 2020, Irwan diangkat kembali sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
Kombes Irwan Anwar saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang. Dia telah dilantik sebagai Kapolrestabes Semarang sejak tanggal 5 Januari 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar luas di media sosial.
Firli mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurutnya, pertemuan itu pun dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.
Firli membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan. Ia bahkan merasa diserang balik oleh koruptor.
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ungkapnya.
Purnawirawan jenderal polisi ini menyatakan bahwa para anggota KPK telah siap untuk menghadapi segala risiko, termasuk mengorbankan hidup, kesehatan, dan nyawa mereka demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak didasarkan pada fakta-fakta, yang dapat mengaburkan esensi dari kasus yang sedang ditangani oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di Kementerian Pertanian," ujar Firli.
Mantan atlet bulu tangkis Indonesia Eddy Hartono ternyata ikut menyaksikan pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR Badminton Jakarta.
Eddy mengklaim pertemuan Firli dan Syahrul di lokasi itu bukan berlangsung tertutup. Menurutnya, banyak orang, termasuk dirinya, juga berada di lokasi yang sama.
"Bukan foto berdua, melainkan ramai-ramai," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]