WahanaNews.co | Kasus pembunuhan dua begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian publik. Bahkan, AS sang jawara yang merupakan korban pembegalan tersebut terus mendapat dukungan dari masyarakat, khususnya warganet.
Diketahui, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan AS (34) sebagai tersangka usai membunuh dua orang begal.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
AS merupakan korban dari para pelaku pembegalan. Namun demikian, AS justru menjadi tersangka setelah membunuh dua pelaku yang hendak membegalnya.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan. Tak sedikit pihak yang mengkritisi penetapan tersangka terhadap AS.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut buka suara memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. Menurutnya, AS berpeluang bebas dari jeratan jika memenuhi beberapa unsur.
Baca Juga:
Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal
"Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur - unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim," ungkap Reza melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Reza membeberkan, AS berpeluang bebas jika memenuhi parameter pembunuhan terjadi sepenuhnya karena dipicu oleh pihak eksternal. Kemudian, tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan dilakukannya.
"Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa sajam? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?," imbuh Reza.
Jika ketiga parameter tersebut terpenuhi, kata Reza, maka tidak menutup kemungkinan hakim bakal menerima pembelaan (pleidoi) AS.
"Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu," katanya.
Menurut Reza, kasus yang mirip-mirip dengan AS juga pernah terjadi di Bekasi. Di mana, terdapat dua pemuda yang berhasil menggagalkan pelaku pembegalan.
Pelaku begal meninggal setelah sempat mengalami luka-luka. Kedua pemuda itu kemudian mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi.
"Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung," pungkasnya. [rsy]