WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Fikri menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu (11/3) pukul 04.41 WIB dini hari.
Baca Juga:
Bupati Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Usai OTT KPK di Bengkulu
Dia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK hanya terdiam saat hendak digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Selain Fikri, KPK turut menetapkan empat orang tersangka lain yang juga dilakukan penahanan.
Rinciannya, tiga tersangka merupakan pihak swasta berperan sebagai pemberi suap. Dua lainnya selaku penyelenggara negara sebagai penerima suap termasuk Fikri.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
"Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore (Selasa) sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," sambungnya.
Budi mengonfirmasi salah satu tersangka tersebut ialah Bupati Fikri. Untuk hal-hal lainnya seperti kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berikut konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers Rabu (10/3) besok.
"Iya salah satunya," kata Budi membenarkan status tersangka Bupati Fikri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.