WahanaNews.co, Jakarta – Pengusaha properti asal Surabaya berinisial BS alias Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini. Budi Said kinin ditahan Kejagung.
Baca Juga:
Saat Pilkada BPBD Rekayasa Cuaca di Jakarta, Dibiayai APBD
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
Kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Buru 3 DPO Kasus Vina Cirebon
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.