WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan alasan petugas memburu para pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Dalam kasus itu terdapat 11 tersangka. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis delapan tahun ke delapan tersangka di kasus tersebut. Namun, tiga dari para tersangka ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Surawan mengatakan para tersangka mencabut keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Kondisi tersebut, kian mempersulit petugas mencari tiga DPO atau buron di kasus pembunuhan Vina.
"Itu kesulitan kita. Jadi saat di [Polresta] Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," ujar Surawan, Jumat (17/5).
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Selain mencabut keterangan, para tersangka, kata Surawan, tak mengakui perbuatan mereka.
Dari keterangan yang dia peroleh, Surawan juga menegaskan penyidik tak melakukan intervensi apapun saat memeriksa tersangka.
"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.