WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ambroncius
Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius
Pigai.
"Ya betul," ujar Direktur
Tindak Pidana Siber, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Penetapan status tersangka terhadap
Ambroncius dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Senin (25/1/2021).
Kasus ini berawal ketika Ambroncius
Nababan mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila,
termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang
beredar.
Namun, dia
mengklaim tak bermaksud melakukan rasisme lewat unggahan itu.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Sekarang sudah mulai berkembang, saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya enggak ada. Saya bukan rasis," kata dia.
Menurut Ambroncius, ia tak mungkin
bersikap rasis terhadap orang Papua.
Alasannya, ia pernah maju sebagai
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Papua pada Pemilu
2019.
Ambroncius Nababan juga mengklaim, unggahan gambar yang diduga bermuatan rasisme
terhadap Natalius Pigai itu didapat dari orang lain.
Dia mempertanyakan, mengapa orang lain yang mengunggah gambar serupa sebelumnya tak
dipersoalkan.
"Tapi kenapa saya yang copas (copy paste) orang punya saya dibilang rasis,"
ucapnya.
Dijemput Paksa
Ambroncius Nababan dijemput paksa
terkait kasus ujaran rasisme oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah
Ketua Umum Projamin itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijemput
paksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa
(26/1/2021).
Ambroncius Nababan diduga melakukan
tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar
untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di
muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto
Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Kabareskrim, Komjen
Listyo Sigit Prabowo, dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri, pekan lalu, menyatakan, tak boleh
lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan, penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis.
Itu adalah salah contoh konsep
Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Ambroncius Nababan telah diperiksa
Bareskrim pada Senin (25/1/2021) malam.
Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan.
Setelah penetapan tersangka ini,
penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke
polisi gara-gara unggahan di Facebook.
Akun Facebook bernama Ambroncius
Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang
vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.
Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman, karena dinilai rasis.
Tidak lama berselang, Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura
tersebut ke Polda Papua Barat dengan Nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Ambroncius Nababan sudah angkat bicara
soal ujaran rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, ini.
Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai
dan masyarakat Papua.
"Saya meminta maaf kepada Saudara
Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan
menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata
Ambroncius Nababan, dalam siaran video, Senin (25/1/2021). [dhn]