WahanaNews.co | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa, meminta terdakwa Rizieq Shihab
melepas serban yang memiliki gambar bendera Palestina dan Indonesia di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Hal itu terjadi sebelum digelarnya
sidang pembacaan pleidoi Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sebelum majelis hakim memasuki ruang
sidang, Rizieq tampak terlihat menggunakan serban yang
memiliki gambar bendera Palestina dan Indonesia di ruang sidang.
Tak jelas apa alasan Rizieq mengenakan
serban tersebut di ruang sidang.
Namun, Rizieq langsung disuruh melepas
serban tersebut saat majelis hakim memasuki ruang sidang.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Majelis hakim menilai agar ruang
persidangan bisa bersih dan netral dari atribut-atribut tertentu agar menjaga
marwah persidangan.
"Itu pakai atribut Palestina, ya? Maksud saya begini, karena kita jaga marwah persidangan. Ini
lagi ramai berita. Kita simpati terhadap peristiwa di sana. Tapi ini persidangan
di negara kita," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman
Nyompa.
"Kita bersihkan di persidangan
masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin bisa diganti,"
lanjutnya.
Hakim mengatakan bahwa atribut
tersebut nantinya boleh digunakan Rizieq saat di luar persidangan.
"Nanti di luar persidangan boleh
digunakan," kata Hakim.
Melihat permintaan hakim tersebut,
Rizieq lantas melepasnya.
Ia meletakkan serban tersebut di meja kuasa hukumnya yang terletak di sisi sebelah
kanan.
"Terima kasih majelis
hakim," kata Rizieq.
Diketahui, eskalasi serangan Israel ke
Jalur Gaza Palestina meningkat sejak pekan terakhir bulan Ramadan.
Per Rabu (19/5/2021) lalu,
Israel mengklaim berhasil menewaskan 130 personel Hamas dan 30 anggota milisi
Jihad Islam.
Petugas medis di Jalur Gaza mengatakan
sejauh ini 217 warga Palestina tewas akibat gempuran Israel, termasuk 61
anak-anak dan 36 perempuan. [dhn]