WahanaNews.co | Jakarta memiliki kekhususan, sehingga dianggap tidak tepat jika Pilkada DKI, yang seharusnya
digelar 2022, diundur ke 2024.
Kekhususan Jakarta tertuang dalam UU
Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
Dengan sifat kekhususan itu, Pilkada
DKI dianggap memiliki perbedaan dengan yang lainnya.
Karena menyangkut stabilitas dan
legitimasi dari pemerintahan yang akan mengendalikan Ibu Kota, sejumlah pihak mulai menyatakan
penolakan terhadap ditiadakannya Pilkada DKI pada 2022.
Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, seluruh
Pilkada yang digelar 2022 dan 2023 akan digeser ke 2024, bersamaan dengan Pemilu Legislatif
dan Pemilu Presiden.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Ketua Umum Abdi Rakyat, Mohamad Huda, menyatakan, dengan tidak adanya Pilkada DKI 2022,
sama saja dengan mencabut hak masyarakatnya dalam menentukan pemimpinnya.
"Warga DKI hanya akan mendapatkan
kepemimpinan teknokratis, yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan berlangsung
selama dua sampai 3 tahun, sampai selesai proses Pemilu
2024," kata dia, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Justru dengan tidak ada pemilihan
selama bertahun-tahun itu, menurutnya, selama itu juga tidak ada perencanaan
pembangunan di Jakarta.
Sebab, Pelaksana Tugas Gubernur DKI nantinya tidak akan
bisa mengambil keputusan strategis. Sementara, kondisi
di Ibu Kota terus berubah.
"Perubahan-perubahan selalu
berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai Ibukota Negara dan pusat
ekonomi Indonesia. Karena itu, waktu Plt Gubernur yang cukup panjang akan
membuat masalah-masalah baru Jakarta bertumpuk yang akan berpengaruh pada
kesejahteraan rakyat," katanya.
Maka, menurut
pihaknya, sudah seharusnya memang Pilkada DKI tetap dilaksanakan tepat pada
waktunya, yakni 2022.
Sehingga, perlu untuk dilakukan revisi
terhadap UU Pemilu yang berlaku saat ini.
"Atas alasan-alasan di atas, kami
mendesak kepada para anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk merevisi UU demi memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta," kata Mohamad
Huda.
Ia berharap,
partai-partai dan anggota legislatif mampu mengembalikan Pilkada DKI sesuai masa jabatan, yakni berlangsung 2022 mendatang. [dhn]