WahanaNews.co | Jaksa
penuntut umum (JPU) enggan bertanya pada 4 ahli yang dihadirkan tim penasihat
hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di kasus swab palsu RS Ummi Bogor. Menurut jaksa,
keempat saksi ahli tersebut tidaklah kompeten.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Mulanya, hakim ketua, Khadwanto, memberikan kesempatan
kepada jaksa untuk bertanya. Dia meminta jaksa menanyakan hal yang baru, bukan
yang sudah ditanyakan sebelumnya.
"Selanjutnya untuk penuntut umum, kalau sudah ditanya
jangan ditanya lagi ya biar nggak bertele-tele nggak selesai selesai
nanti," ujar Khadwanto di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Jaksa kemudian menjawab. Jaksa mengaku enggan bertanya ke
empat ahli karena dianggap tak kompeten.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang
kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang
bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini
adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli,"
kata jaksa.
"Baik, jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda
anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidangnya?" tanya
Khadwanto.
"Iya Majelis," jawab jaksa.
Selain itu, jaksa menolak keterangan ahli hukum kesehatan,
Lutfhi Hakim, epidemiolog Tonang. Yang ketiga adalah ahli bahasa Frans Asisi.
"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami
kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan
ini yang diuji adalah kata kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin
kesampingkan itu," katanya.
Setelah itu, jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan. Jaksa
pertama bertanya kepada ahli pidana, Muzakir. [dhn]