WahanaNews.co, Jakarta – Kejagung saat ini sedang menangani dua dana pensiun BUMN yang bermasalah dan terindikasi kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, temuan kasus yang dilaporkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangani oleh Kejagung telah rampung.
Baca Juga:
OJK Resmi Batasi Pencairan Dana Pensiun: Wajib Menunggu 10 Tahun
Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, temuan kasus-kasus yang dilaporkan oleh Kementerian BUMN akan dibenahi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terkait kasus dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya (dapen BUMN bermasalah) sudah siap tinggal pelaksanaan (pengumuman). Kami dan Kementerian BUMN akan ketemu atau mungkin Jampidsus dengan pak Wamen," ungkapnya saat ditemui di gedung kantor BPKP Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan 6 Tersangka Korupsi Bukit Asam ke JPU kejari Jaksel
"Ya nanti itu. Tadi kan sudah pak Jaksa Agung dan Pak Ateh sudah kerja. Tunggu prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Erick sudah menyerahkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
"Yang dua itu udah, udah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. cuma kemarin tuh saya enggak melakukan [konferensi pers], takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam aja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Erick mengaku, dirinya telah membahas pada saat penyerahan berkas dan data-data kepada Kejagung.
"Kan enggak papa (enggak konpers), udah ngobrol (dengan Kejagung), tapi kan datanya udah di sana. kalau kayak dulu kan (konpers), nanti disangka politis," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan dapen BUMN, penilaian dilakukan berdasarkan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, dan mengindikasi area-area berisiko, serta merekomendasi perbaikan.
"Nanti dikasih datanya tapi setelah dapat clearance dari Kejaksaan yah, karena kan mereka lagi pelajari. takutnya nanti disangka pak menteri main sendiri gitu," kata Erick.
Namun, Erick masih belum dapat menjabarkan secara rinci terkait dua dapen yang bermasalab tersebut. "Nanti dikasih tahu kalau udah dapat clearence. dua minggu lagi lah," imbuhnya.
Erick menambahkan, dirinya belum dapat menginformasikan secara detail karena merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.
"Nanti aja nanti. dua minggu ingetin lagi. saya urus dulu sama dengan pihak kejaksaan, kalau mereka clearance, terus mereka maunya seperti apa, karena saya mesti jaga kepercayaan BPKP dan mereka juga," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]