WahanaNews.co, Jakarta – Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir.
Dalam beberapa pekan ke depan Indonesia akan mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Astamaops dan Kakorlantas Diganti, Kapolri Mutasi Perwira Tinggi Polri
Jokowi dan Ma'ruf akan resmi meninggalkan status penghuni Istana pada 20 Oktober 2024 atau sembilan bulan lagi.
Menjabat sebagai seorang Presiden, Jokowi dan Ma'ruf tentunya akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat di negara lain. Belum lama ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Melansir CNBC Indonesia, (23/1/2024) Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.