WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nilai kerugian negara jumbo kembali mencuat di ruang sidang setelah jaksa mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyeret pemilik dua perusahaan besar dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada periode 2014–2015.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang FHM
Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari satu triliun rupiah dan puluhan juta dolar Amerika Serikat sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan tindak pidana korupsi itu dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
Mereka yang diduga turut serta antara lain Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, serta Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.
Jaksa merinci perbuatan Hendarto yang diduga menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi.