Selain itu, terdakwa disebut merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Hendarto juga didakwa menggunakan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Jaksa menyebut terdakwa menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat secara sempurna.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dengan menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar.
Perbuatan lain yang didakwakan adalah melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
Jaksa juga menilai Hendarto merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan.
Terdakwa disebut menggunakan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan.
Selain itu, fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.