Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyatakan telah terjadi aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak.
Hendarto disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar dengan kurs Rp 16.754.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang FHM
Total nilai yang memperkaya terdakwa tersebut mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.
Selain Hendarto, jaksa menyebut Dwi Wahyudi diperkaya sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 3,8 miliar.
Arif Setiawan disebut menerima aliran dana sebesar 50 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 837,7 juta.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
Kukuh Wirawan diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 2 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS setara Rp 835,6 miliar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.