"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.
Hakim kemudian menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.