WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan pelaku penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam menguraikan fakta dalam surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kesimpulan itu, kata jaksa, didapatkan dari rangkaian fakta hukum penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian dihubungkan dengan hasil uji balistik baik terhadap senjata api, proyektil, serpihan peluru, maupun arah tembakan.
"Kemudian residu bersesuaian satu sama lain sehingga mendukung pembuktian perkara a quo. Bahwa benar pelaku materiil penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah saksi Richard dan Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan tiga tembakan yang dilakukan Bharada E mengenai dada, bibir, serta lengan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dengan demikian, tiga tembakan dilakukan oleh saksi Richard dilihat dari tembakan depan, yaitu masuk di dada sisi kanan, bibir bawah, pada lengan kiri sisi belakang," papar jaksa.
Sementara, kata jaksa, Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali untuk memastikan ajudannya tersebut tak bernyawa usai ditembak oleh Bharada E.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," sambungnya.
Jaksa menyebut tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.
Luka itu terjadi lantaran adanya lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.
"Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," katanya.
Bripka RR dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka RR, asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf juga dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. [rgo]