WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan lepas terhadap Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, yang didakwa atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa Ujang Sutisna menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Kami dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk melepaskan Supriyani dari seluruh dakwaan," ungkap Kepala Kejari Konawe Selatan pada sidang yang digelar Senin (11/11/2024).
Jaksa Ujang Sutisna menjelaskan, keputusan untuk menuntut lepas ini mempertimbangkan bahwa Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009, mengalami ketakutan akan hukuman yang bisa menghilangkan peluangnya menjadi pegawai negeri.
"Meskipun tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam perbuatannya. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa tindakannya tidak dapat dipidana," kata Ujang.
Baca Juga:
Kronologi Selebgram Alnaur, Bisnis Penipuan Investasi Sempat Bebas Ditangkap di Jepang
Lebih lanjut, Ujang menyatakan bahwa tindakan Supriyani yang memukul anak korban tidak tergolong sebagai tindak pidana dalam kasus ini.
"Beberapa faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengabdiannya sebagai guru honorer selama lebih dari 16 tahun, serta tanggung jawabnya sebagai ibu dari dua anak kecil yang masih memerlukan perhatian. Selain itu, terdakwa juga belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya," tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Supriyani untuk mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (14/11/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]