WahanaNews.co | Pemimpin
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan jalani penahanan selama 20 hari. Dia
mengungkapkan bahwa perjuangannya akan terus berjalan. Dia juga menyerukan agar
diskiriminasi hukum segera dihentikan.
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus.
Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan)
Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama
20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta
beberapa waktu lalu. Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020
hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam
konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.
Baca Juga:
Bamusi DPC PDI Perjuangan Taput Menggelar Acara Khitanan Massal
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata
Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.
Argo mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik
menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar
tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan
subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar
tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.