"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," kata
Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini
hari.
Argo pun menyampaikan, penyidik juga memiliki alasan
obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak
pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Klarce Jelaskan Makna dari HUT ke 15 Tahun KNPB
"Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun,"
tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan
Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia,
menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.