WahanaNews.co | Teguran Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar Kepolisian Negara RI berhati-hati dalam menjaga kebebasan berpendapat dan juga tidak sowan kepada sesepuh organisasi kemasyarakatan yang kerap menimbulkan keributan dinilai sudah tepat.
Apalagi, kinerja kepolisian tak hanya diawasi pengawas internal dan eksternal, masyarakat dan media juga ikut mengawasinya dengan sangat kritis.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Jumat (3/12/2021), saat dihubungi dari Jakarta, mengungkapkan, sangat setuju dengan arahan Presiden Jokowi agar Polri menghormati kebebasan berpendapat.
Menurut dia, semua pemimpin dan anggota Polri harus memahami dan tak ragu melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia.
Peraturan itu mengadopsi UU HAM dan konvensi-konvensi HAM PBB yang telah diratifikasi pemerintah.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Hingga kini, setiap tahun Kompolnas menerima sekitar 3.000 - 4.000 pengaduan masyarakat.
Tak kurang dari 90 persen di antaranya mengeluhkan kinerja reserse.
Arahan Presiden agar semua Kapolda dan Kapolres ketika baru dilantik tidak sowan ke sesepuh ormas yang sering membuat ribut dinilai sudah tepat.