WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Tim Transformasi Reformasi Polri harus bekerja dengan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas agar tidak terjebak sekadar formalitas belaka.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner Kompolnas Chairul Anam saat dimintai pandangan, Senin (22/9/2025), terkait efektivitas tim yang beranggotakan internal kepolisian untuk membenahi masalah di tubuh Polri.
Baca Juga:
Tahun 2026 Kompolnas Bakal Terima Keluhan Masyarakat Secara Digital
"Partisipasi dan akuntabilitas harus jadi prinsip kerja, mau di tim internal dalam konteks konsolidasi bahan-bahan maupun nanti partisipasi masyarakatnya," kata Anam.
Ia kembali menegaskan, "Partisipasi dan akuntabilitas jadi kata kunci di situ."
Menurut Anam, berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian, tim ini disiapkan untuk mengumpulkan bahan yang dibutuhkan Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Selain itu, tim juga akan mempercepat proses kerja yang diemban Komite Reformasi Polri sehingga langkah-langkah perbaikan bisa segera diimplementasikan.
Anam menilai kehadiran tim ini membuka jalur ganda bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui Tim Transformasi Reformasi Polri dari pihak internal maupun lewat Komite Reformasi Polri sebagai pihak eksternal.
"Ini masyarakat bisa langsung juga double track," ujarnya.