WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, kasus anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua, menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.
Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp 1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, gaji terendah yang diterima Bintara berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2,1 juta.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, memperkirakan, personel Polri yang terlibat bentrok dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus itu masih berusia muda.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.
"Iya, rendah memang, belum memenuhi kesejahteraan," kata Poengky, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).
Poengky menilai, sejatinya anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.