WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, mengusulkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dilembagakan menjadi sebuah direktorat khusus penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Fadil Zumhana, dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Menurut Fadil, pelembagaan restorative justice akan menggeser paradigma lama dalam penyelesaian perkara tindak pidana berupa pembalasan menjadi pemulihan.
Hal ini karena restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.
“Usulan ini telah disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Pada Mei 2022 lalu, Kejagung telah membentuk Rumah Restorative Justice di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.
Menurut Fadil, secara periodik setiap bulannya, pihaknya melakukan evaluasi terkait kinerja Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi.