WahanaNews.co | Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta
sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE).
Ke
depannya, sistem ini akan semakin diperkuat juga.
Baca Juga:
Bupati Taput Serahkan Bantuan Peralatan Penerapan Tilang Elektronik
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya ingin mengedepankan mekanisme
penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
"Secara
bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau
ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur
lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang," ujar Listyo, dalam uji kepatuhan
dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Di era
digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.
Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.
Baca Juga:
5 Fakta yang Perlu Anda Ketahui tentang ETLE Mobile, Kendaraan Canggih yang Bisa Rekam Pelanggaran Lalin
Kasubdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, tilang elektronik ini
cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu
lintas.
Tilang
elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita
akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus
diperbanyak," ucap Fahri, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Meski
sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada
sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda
tilang.
Berikut
cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi
pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan kirim surat konfirmasi
ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2.
Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3.
Jenis pasal yang dilanggar;
4.
Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link
serta kode referensi;
6.
Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik
kendaraan harus melakukan klarifikasi.
Ada dua
cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online
dan offline (manual).
Untuk
cara online, bisa dengan mengunjungi
situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya,
ikut petunjuk yang ada.
Untuk
cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko
ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya, Senin-Jumat (pukul 08.00 - 16.00 WIB) dan Sabtu (08.00 - 14.00 WIB).
Bagi
para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Sesudah
klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti
pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui
Bank BRI. [qnt]