WahanaNews.co | Pengguna jalan tol yang suka memacu kendaraannya di atas 120 kilometer per jam harus waspada.
Pasalnya, aturan kecepatan kendaraan di jalan tol resmi ditetapkan oleh petugas berwajib mulai Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Lolos dari Tilang ETLE
Adapun batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya di bawah 120 kilometer per jam saja.
"Penindakannya melalui ETLE speed camera atau speed gun," buka Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Speed camera tersebut sudah tersebar di ruas Tol Trans Jawa dengan jumlah kurang lebih 16 unit.
Baca Juga:
Tips Praktis Urus Tilang ETLE di Jalan Tol
Misal di Tol Jakarta-Cikampek, total ada dua speed camera di jalur A KM 27+100 (satu unit) dan B KM 60+300 (satu unit).
Lalu, di Tol Jakarta-Cikampek II juga ada dua unit yang berada di jalur B KM 23+950 (satu unit) dan B KM 28+800 (satu unit).
Speed camera juga berada di Tol Palimanan-Kanci sebanyak satu unit, yakni di jalur B KM 207+200.