WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu lembar sertifikat tanah bisa menentukan aman atau buntungnya sebuah transaksi, sebab dokumen ini menjadi bukti hak atas tanah yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat tanah berfungsi sebagai dasar kepemilikan yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli, pengajuan jaminan ke bank, hingga pengurusan warisan.
Baca Juga:
Girik hingga Letter C Kehilangan Kekuatan Hukum Mulai Februari 2026
Nilai ekonomi dan kekuatan hukumnya yang tinggi membuat sertifikat tanah kerap menjadi sasaran pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu serta mengetahui cara mengecek keasliannya secara resmi menjadi langkah krusial untuk menghindari kerugian hukum dan finansial.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penilaian visual semata dan memahami indikator administratif resmi dalam membedakan sertifikat asli dan palsu.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Kawasan Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi OIKN Permudah Investor Urus Sertifikat Tanah
Berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri sertifikat tanah palsu yang perlu diketahui masyarakat.
Ciri sertifikat tanah palsu
Ditegaskan ATR/BPN melalui penjelasan resminya, keaslian sertifikat tanah tidak dapat dinilai hanya dari tampilan fisik dokumen.
Menjadi penentu utama keabsahan sertifikat adalah kesesuaian data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan.
Berikut ciri sertifikat tanah palsu menurut ATR/BPN:
1. Data sertifikat tidak tercatat dalam sistem ATR/BPN
Setiap sertifikat tanah yang sah wajib terdaftar dalam buku tanah dan basis data kantor pertanahan.
Jika nomor sertifikat, jenis hak, atau identitas pemegang hak tidak ditemukan saat dicek melalui layanan resmi ATR/BPN, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun fisiknya terlihat lengkap.
2. Informasi pemilik dan objek tanah tidak sesuai dengan data resmi
ATR/BPN menyatakan bahwa data dalam sertifikat harus sinkron antara dokumen fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah.
Ketidaksesuaian nama pemegang hak, luas tanah, letak bidang, atau batas tanah merupakan indikasi serius adanya masalah keabsahan.
3. Bidang tanah tidak terpetakan dalam sistem geospasial ATR/BPN
Melalui sistem peta pertanahan resmi, setiap bidang tanah yang telah terdaftar memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan lokasi yang dapat diverifikasi.
Sertifikat yang tidak memiliki keterkaitan dengan peta resmi ATR/BPN patut diragukan legalitasnya.
4. Sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi ATR/BPN
ATR/BPN menyediakan layanan digital untuk pengecekan sertifikat dan berkas pertanahan.
Apabila sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan ini, masyarakat disarankan tidak melanjutkan transaksi sebelum dilakukan pemeriksaan langsung di kantor pertanahan.
Begini 2 cara mengeceknya secara online:
1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku
Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku
Klik menu "Cari Berkas"
Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
Masukkan tahun
Ketik kode captcha yang tercantum
Pilih "Cari Berkas".
Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.
2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
Buka situs www.atrbpn.go.id
Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
Pilih menu "Layanan"
Klik menu "Pengecekan berkas"
Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.
Cara cek nomor sertifikat tanah
Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.
Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:
Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]