WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam jual beli ginjal internasional.
Salah satu tersangka yang terlibat dalam sindikat ini adalah Hanim, yang berperan sebagai broker. Hanim mengaku bahwa dia mencari korban yang berniat menjual ginjalnya secara sukarela melalui grup media sosial Facebook.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Broker ini sengaja membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.
Melalui grup-grup tersebut, dia mengunggah konten dengan judul 'Dibutuhkan donor ginjal' dan menyertakan berbagai syarat untuk menarik perhatian para penderma. Korban yang tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada broker tersebut untuk menyatakan ketertarikannya dalam mendonorkan ginjalnya.
Hanim merupakan salah satu dari 12 orang tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus jual beli ginjal internasional.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Perannya adalah sebagai koordinator atau pengendali seluruh kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Dia juga bertanggung jawab mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Hanim menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada para korban.
Polisi berhasil menangkap total 12 tersangka dalam kasus ini, di mana sebagian besar adalah mantan pendonor. Hanim berperan sebagai koordinator untuk menghubungkan Indonesia dan Kamboja dalam rangka jual beli ginjal internasional. Selain Hanim, ada pula koordinator di Kamboja bernama Septian, yang mengurus hubungan dengan rumah sakit di sana dan menjemput calon pendonor. Salah satu koordinator di Kamboja, Lukman, juga telah ditangkap oleh pihak berwajib.
Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Dari 12 orang yang ditangkap dalam kasus sindikat jual beli ginjal internasional, terdapat satu anggota Polri berinisial Aipda M dan seorang oknum petugas Imigrasi yang terlibat.
Aipda M, anggota Polri tersebut, memiliki peran penting dalam menyembunyikan aktivitas sindikat dan menghindari pengejaran dari pihak kepolisian. Dia berusaha mencegah dan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara memberi instruksi untuk membuang HP dan berpindah-pindah tempat.
Sementara itu, oknum petugas Imigrasi menjadi bagian dari sindikat dengan tugas meloloskan para donor ginjal tanpa harus menjalani proses screening di bandara.
Mereka juga diberitahu oleh sindikat bahwa para WNI yang diberangkatkan ke Kamboja akan bekerja sebagai pelaku judi online, padahal sebenarnya mereka adalah korban yang hendak menjual ginjalnya.
Hanim, salah satu tersangka dari sindikat jual beli ginjal internasional, berperan sebagai koordinator seluruh kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Ia juga bertanggung jawab mengatur akomodasi dan operasional calon penderma ginjal serta menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit, serta memberikan kompensasi kepada para korban.
Total 12 tersangka telah ditangkap oleh polisi dalam kasus ini. Sembilan dari mereka adalah mantan pendonor, sementara Hanim berperan sebagai koordinator yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja.
Selain itu, ada juga koordinator lain di Indonesia bernama Septian, serta orang yang menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit untuk menjemput calon pendonor, yang telah ditangkap dengan nama Lukman.
Tidak hanya itu, pelaku yang berperan mengurus paspor dan akomodasi juga sudah ditangkap oleh pihak berwajib. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka membasmi sindikat jual beli ginjal internasional yang telah merugikan banyak orang. [eta]