Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Dari 12 orang yang ditangkap dalam kasus sindikat jual beli ginjal internasional, terdapat satu anggota Polri berinisial Aipda M dan seorang oknum petugas Imigrasi yang terlibat.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Aipda M, anggota Polri tersebut, memiliki peran penting dalam menyembunyikan aktivitas sindikat dan menghindari pengejaran dari pihak kepolisian. Dia berusaha mencegah dan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara memberi instruksi untuk membuang HP dan berpindah-pindah tempat.
Sementara itu, oknum petugas Imigrasi menjadi bagian dari sindikat dengan tugas meloloskan para donor ginjal tanpa harus menjalani proses screening di bandara.
Mereka juga diberitahu oleh sindikat bahwa para WNI yang diberangkatkan ke Kamboja akan bekerja sebagai pelaku judi online, padahal sebenarnya mereka adalah korban yang hendak menjual ginjalnya.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Hanim, salah satu tersangka dari sindikat jual beli ginjal internasional, berperan sebagai koordinator seluruh kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Ia juga bertanggung jawab mengatur akomodasi dan operasional calon penderma ginjal serta menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit, serta memberikan kompensasi kepada para korban.
Total 12 tersangka telah ditangkap oleh polisi dalam kasus ini. Sembilan dari mereka adalah mantan pendonor, sementara Hanim berperan sebagai koordinator yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja.
Selain itu, ada juga koordinator lain di Indonesia bernama Septian, serta orang yang menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit untuk menjemput calon pendonor, yang telah ditangkap dengan nama Lukman.