WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-1 menjelang pemilihan alat kelengkapan DPD RI tahun sidang 2022/23.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Pimpinan Sidang Paripurna mengingatkan pada tanggal 19 Agustus 2022 akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
“Pimpinan menghimbau agar lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, akan didahului dengan rapat sub-wilayah pada hari yang sama untuk menentukan Calon Pimpinan dari masing-masing sub-wilayah,” ujar pemimpin Sidang Paripurna, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selain mempersiapkan proses pemilihan, Ketua MPR RI tersebut juga mengharapkan seluruh alat kelengkapan dapat dengan lancar menjalani tugasnya.
"Mengawali Tahun Sidang 2022-2023 kami mengharapkan seluruh alat kelengkapan dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai kewenangan konstitusionalnya," tukas LaNyalla yang juga sebagai ketua DPD RI, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/8/22).
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Pada Masa Sidang 2022-2023, Alat Kelengkapan Komite I akan memperhatikan isu-isu terkait pemerintahan daerah khususnya efektifitas penyelenggaran pemerintahan daerah oleh penjabat kepala daerah menjelang pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Sedangkan Komite II perlu concern terhadap persoalan ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Selanjutnya Komite III perlu menyoroti pelaksanaan Undang-Undang tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa, di samping pelaksanaan tugas rutin untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta pelindungan pekerja migran Indonesia.