WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menyatakan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini, diikrarkan dalam penandatanganan Pakta Integritas Netral di Kota Jakarta, Senin (30/1/2023).
Andap Budhi Revianto menegaskan, langkah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata Andap yang ikut menandatangani pakta integritas yang dikutip dari siaran pers kemenkumham.
Lanjutnya, peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, menuntut pegawai untuk tidak memihak kepada partai politik tertentu yang bakal ikut dalam kontestasi politik di 2024 mendatang.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intervensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan-atau pengurus Parpol," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Selain itu, Andap menjelaskan, supaya netralitas terjaga, maka ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh para ASN, diantaranya menggunakan media sosial secara bijak.
"Hal itu tertuang dalam ikrar yang menyebutkan pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong. Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, bohong, atau kepentingan pasangan calon tertentu," katanya.
Meskipun demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Di saat inilah ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.
"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," dalilnya.
Ia menambahkan, selain melakukan ikrar netralitas pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham turut berjanji untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).
Hal itu bertujuan agar terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenkumham.
"Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya. [ast]