WahanaNews.co | Kepolisian melarang pengerahan massa saat sidang putusan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) besok.
Larangan pengerahan massa itu disampaikan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol
Azis Andriansyah, menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan
massa simpatisan datang ke sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab.
Polisi mengimbau simpatisan Rizieq
Shihab menaati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
"Kami melakukan imbauan kepada
masyarakat. Pada intinya kita tetap fokus bagaimana Covid-19 tuh
jangan sampai menyebar dalam kegiatan apa pun. Jadi besok diharapkan jangan
sampai ada kerumunan," ujarnya pada wartawan, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Menurut dia, semua pihak memiliki
tanggung jawab untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Simpatisan ataupun pendukung diminta
untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media saja, sehingga bisa tetap ada di tempatnya masing-masing.
"Ikuti aturan hukum yang berlaku,
ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada.
Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, makanya hindari kerumunan," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.