WahanaNews.co | KPK lakukan jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga:
Soal Permainan Predikat WTP di Kementan, SYL Buka Suara
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK.
Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga:
Penasihat Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh Kritik Surat Dakwaan KPK
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.