WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan kendala proses penyelidikan tewasnya 3 Prajurit TNI di Distrik Gome, Puncak, Papua, yang terjadi pada akhir Januari lalu.
Tewasnya 3 prajurit ini diduga akibat kelalaian komandan kompi (danki).
Baca Juga:
Ada Benny Tampubolon dan Mangaraja Simanjuntak, Ini Nama 16 Kolonel yang Naik Pangkat Jadi Jenderal
Menurut Andika, proses penyelidikan kasus tersebut akan membutuhkan waktu yang lama karena akses di lokasi kejadian terbatas.
"Proses hukum sudah dimulai karena memang lokasinya, jadi proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke sana nggak bisa terlalu bebas," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (24/3).
Meski demikian, Andika memastikan proses hukum terhadap komandan kompi sebagai tersangka dam kasus itu akan tetap berlanjut.
Baca Juga:
Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri
Menurutnya, ada pasal pidana militer yang bisa menjerat pelaku atas kelalaiannya, yakni pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atau pidana lain.
Pasal 103 KUHPM berbunyi, "Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan".
Andika mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi buntut insiden tersebut.