Jenderal bintang tiga Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetas, pakar dari Badan Narkotika Nasional (BNN).menempati kursi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (3/6). 2023).
Teddy mengajukan pertanyaan pada Komjen Ahwil Loetani apakah kecanduan narkoba selalu terkait dengan motif finansial atau ada motif lain.
Baca Juga:
Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Kapolda Tegaskan Belum Menghentikan
Ahwil tegas menjawab narkotika didominasi motif ekonomi.
"Jadi untuk narkotika memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain seperti motif balas dendam yang terjadi di kartel luar negeri. Nah, untuk Indonesia yang terbanyak adalah motif ekonomi," ungkap Ahwil, melansir Sindonews, Senin (6/2/2023).
Dalam temuannya, dia menyampaikan bahwa pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pemakaian narkoba di suatu negara.
Baca Juga:
Patroli Polisi Sumbar Pantau Pemungutan Suara di Sijunjung
"Kenapa saya katakan demikian? Karena waktu Undang-Undang Narkotika kita baru keluar itu jumlah pemakai narkotika Indonesia hanya 0,0001 persen, income per kapita kita waktu itu hanya USD300," katanya.
"Malaysia waktu itu 3 persen dari jumlah penduduk mereka karena income mereka lebih tinggi dari kita. Jadi di situ ketahuan bahwa income per kapita berbanding lurus dengan pemakai narkotika. Jadi kalau tadi ditanya, motif ekonomi lebih besar di Indonesia," sambungnya.
Mendengar jawaban itu, Teddy kemudian bertanya mengenai motif penyalahgunaan narkoba dengan alasan loyalitas atau takut kepada seseorang.
Ahwil pun merespons. “Saya rasa selama saya bertugas lama di kesatuan narkotika dan kepala BNN belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun dia yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar melalui rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas. [afs/eta]