WahanaNews.co | Jessica Iskandar memaparkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan bisnis penyewaan mobil dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 9,8 miliar.
Kepada awak media pada Kamis (14/7), pengacara Jessica Iskandar, Fikri Gani menyebut artis itu mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar dan US$30 ribu yang setara dengan Rp452 juta.
Baca Juga:
Jessica Iskandar Jalani Program Bayi Tabung untuk Kehamilan Ketiganya
Penipuan ini disebut mencakup 11 mobil, yang terdiri dari 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes S Class, 1 unit Hammer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
Menurut Jedar, semua bermula ketika ia ditawari kerja sama endorse mobil dengan perusahaan bernama Trip ID. Ia kemudian berkenalan dengan Komisaris Trip ID yang bernama Christopher Stephanus Budianto alias Steven.
Steven disebut mengajak kerja sama Jedar dan suaminya, Vincent Verhaag, untuk berinvestasi mobil dengan pembagian keuntungan per bulan.
Baca Juga:
Pengakuan Christopher, Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Hingga Kabur ke Luar Negeri
"Kerja sama yang dimaksud adalah, saya menitipkan mobil pribadi saya, Toyota Alphard plat nomor B 73 DAR untuk disewakan oleh perusahaan Trip ID selama satu tahun," ujar Jedar.
Menurut Jedar, saat itu Steven menawarkan skema keuntungan sebesar Rp66 juta per tiga bulan untuk Alphard tersebut.
Steven juga menawarkan mobil pribadi Mini Cooper milik Jedar untuk disewakan. Jedar mengatakan akan mendapatkan keuntungan dari sewa mobil tersebut sebesar Rp 35 juta per bulan.