WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' untuk menarik simpati publik sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ketiga.
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Baca Juga:
Kronologi Selebgram Alnaur, Bisnis Penipuan Investasi Sempat Bebas Ditangkap di Jepang
Kata jaksa, mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri (Netflix) menganggap dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia.
Padahal, kata jaksa, fakta-fakta dalam perkara a quo sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua kali PK.
"Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan memengaruhi persepsi publik," ucap jaksa.
Baca Juga:
Sidang Perdana, Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak permohonan PK Jessica.
Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.