WahanaNews.co, Jakarta - Gugatan praperadilan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyisakan tahapan putusan yang akan dibacakan Selasa, (19/12/ 2023).
Apakah Firli langsung ditahan jika kalah dalam sidang gugatan?
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
Mengenai hal itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera enggan memberikan jawaban pasti. Kata dia, penahanan merupakan otoritas dari penyidik.
"Itu domainnya Ditreskrimsus, kami tidak mau ke ranah tersebut dan itu merupakan sebuah kewenangan dan otoritas penyidik," kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, (18/12/2023) melansir VIVA.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga enggan bicara lebih jauh mengenai penahanan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Dia mengatakan masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah Selasa, Mas. Nanti-nanti," kata Karyoto kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta kepada hakim tunggal untuk menggagalkan status tersangka kliennya, dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun permintaan tersebut dilakukan pengacara ketika menggelar sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar pengacara Firli di ruang sidang.
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo hingga akhirnya menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]