WahanaNews.co, Jakarta - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang batas usia capres-cawapres, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai satu-satunya orang yang diuntungkan.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
“Kita ketahui semua hanya satu orang yang akan mendapat keuntungan dari putusan itu jika dikabulkan yaitu Gibran dalam konteks tahun pemilu tahun ini,” kata Feri Amsari.
Feri memberikan gambaran tentang situasi politik di mana Gibran, putra Presiden Joko Widodo, mungkin menjadi satu-satunya yang mendapat keuntungan.
Pertama, Feri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi saat ini dipimpin oleh Anwar Usman, yang kebetulan adalah paman dari Gibran.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang juga adalah adik dari Gibran.
"Feri mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah dipengaruhi oleh pemerintahan Presiden Jokowi, seperti ketua MK yang merupakan paman dari Gibran, yang notabene juga menjadi pemohon dalam kasus tersebut, dan ketua partai yang dipimpin oleh adik Gibran," ujarnya.
“Yang kemudian pihak termohon dalam hal ini salah satunya pemerintah adalah pemerintahan Presiden Jokowi, jadi semua sudah lengkap ini berkelindan satu sama lain yang menurut saya akan ada ruang konflik kepentingan yang luar biasa.”