Feri mengungkapkan bahwa dalam konteks peradilan yang berdasarkan hukum, seharusnya Ketua Hakim MK Anwar Usman harus mengundurkan diri dari sidang sebagai anggota majelis.
"Dalam konteks peradilan konstitusional atau peradilan lain yang didasarkan pada undang-undang, keputusan hakim yang berhubungan dengan kepentingannya dalam ruang sidang harus mengundurkan diri sebagai anggota majelis," ujar Feri.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Jika kita melihat lebih dalam, kita dapat mengacu pada ketentuan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan mengenai gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden hari ini, Senin (16/10/2023).
Fajar Laksono, juru bicara MK, mengungkapkan bahwa ada 9 hakim MK yang akan hadir dalam pengumuman putusan tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Isu ini telah menjadi perbincangan di masyarakat, dengan dugaan bahwa putusan MK ini dapat membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.