WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan penolakannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, sebuah langkah yang menurutnya sarat kepentingan politik, pada Sabtu (6/12/2025).
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya, Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan dalam diskusi Total Politik berjudul Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo di kawasan Menteng, Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi BBM Solar, Kejaksaan Negeri Medan Tahan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia
Perbandingan ia sampaikan ketika menyoroti dua keputusan hukum lain yang dikeluarkan Presiden Prabowo, yakni abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua direksi lain dalam perkara korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
“Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
Penolakan kembali ia pertegas ketika membahas pemberian amnesti yang menjangkau seseorang yang terseret kasus korupsi dan dinilainya berpotensi membuka ruang kompromi politik.
Baca Juga:
Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
Hasto sendiri resmi bebas dari proses hukum setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo yang telah mendapatkan persetujuan DPR pada Kamis (31/7/2025).
Pada saat amnesti diberikan, Hasto telah berstatus terpidana karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.