Ketika ditanya apakah PDI-P bakal memberikan bantuan hukum ke Jokowi mengingat orang nomor satu di Indonesia itu masih tercatat sebagai kader partai banteng, Hasto tak menjawab tegas.
Dia hanya menyebut bahwa dalam perkara ini, PDI-P memisahkan proses hukum karena gugatan terhadap Jokowi dilayangkan oleh masyarakat sipil.
Baca Juga:
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka
Menurut Hasto, gugatan sejumlah pihak ini dilandasi oleh semangat reformasi untuk melawan kesewenang-wenangan.
“Itu masyarakat sipil yang bergerak itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakkan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru,” ujar Hasto.
Hasto lantas menyinggung situasi politik pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto di mana rakyat kerap mengkritik pemerintah. Menurut Hasto, gugatan terhadap Jokowi dan keluarga ini merupakan bagian dari kritik melalui instrumen hukum.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
“Ini menurut saya masih sebagai instrumen kritik melalui hukum dan ketika itu kemudian dipahami masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” tuturnya.
TKN Prabowo-Gibran anggap lucu
Di sisi lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengatakan pihaknya heran dengan gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga atas dugaan nepotisme.