Airlangga mengatakan, dirinya akan menjelaskan terkait kebijakan APBN negara yang digelontorkan untuk bansos.
Salah satu yang dipermasalahkan kubu 01 Anies-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud yakni politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," kata Airlangga.
Selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta perwakilan dari DKPP.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut didasarkan pada kebutuhan Mahkamah.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Menurutnya, pemanggilan keempat menteri tersebut bukanlah untuk memenuhi permohonan dari penggugat, baik dari pihak Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud.
Suhartoyo bahkan menyatakan bahwa Mahkamah menolak permintaan dari kedua pihak tersebut untuk memanggil sejumlah menteri dari pemerintahan Jokowi sebagai saksi.
Karenanya, dia menegaskan bahwa nantinya, pihak terkait, baik termohon maupun pemohon, tidak akan diizinkan untuk mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri yang memberikan keterangan.