WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Ia menyebut, penerbitan Keppres pemberhentian Lili Pintauli tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Aksi kontroversial Lili tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Ia sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebelumnya, Lembaga anti korupsi besutan eks pegawai KPK, IM57 Institute meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli karena melakukan kesalahan berulang kali. Lili dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (11/7/2022).