Ketua IM57 Institute M. Praswad Nugraha memandang Lili Pintauli pantas kehilangan jabatannya di KPK. Pasalnya, Lili bukan baru kali ini melakukan kesalahan.
"Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan," kata Praswad di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Praswad mendesak Dewas KPK menunjukkan taringnya dalam menindak Lili Pintauli. Apalagi ia mengamati Dewas KPK justru lebih tegas terhadap jajaran pegawai level bawah. Ia tak ingin Lili Pintauli kembali lolos dari sanksi pemecatan.
"Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan, sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Praswad.
Dewas KPK menjadwalkan kembali sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika pada Senin ini.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sidang Lili Pintauli seharusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan lalu, tapi ditunda. Lili mangkir lantaran mengikuti agenda G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.